Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
9 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
2 Orang |
Kematian |
9 Orang |
Masuk |
10 Orang |
Pindah |
4 Orang |
09 Desember 2021 12:36:50 1.055 Kali
SEJARAH DESA LANDO
Desa Jenggik terletak di wilayah Kecamatan Terara yang berada di gerbang Kabupaten Lombok Timur paling barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah. Desa ini tergolong desa yang memiliki wilayah yang cukup luas 568.450 Ha dengan Jumlah Penduduk 11.535 jiwa yang berada di 7 wilayah kekadusan yaitu (1) Dusun Mejelo Barat (2) Dusun Mejelo Timur (3) Dusun Batu Bangka (4) Dusun Rungkang (5) Dusun Lando Lauk (6) Dusun Lando Daye dan (7) Dusun Lendang Belo.
Secara geografis Desa Jenggik memiliki wilayah yang strategis yaitu berada di lintasan jalan negara, penghubung antara kabupaten dan antara pulau sehingga harus menjadi desa yang lebih maju. Namun dalam kenyataannya bahwa sebagai desa yang berada diwilayah perbatasan sangat rentan dengan berbagai masalah social seperti kemiskinan, ketertinggalan dalam hal pembangunan SDM maupun pisiknya.
Bila dilihat dari potensi yang dimiliki, tidak jauh berbeda dengan desa-desa lainnya, desa jenggik memiliki potensi pertanian yang sangat bagus dan menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat dan tembakau merupakan komoditi andalan dari masyarakat disamping padi dan palawija lainnya, termasuk juga pertambangan galian C dan potensi lain yang belum dimaksimalkan.
Penggalian potensi yang dimiliki ini belum maksimal disebabkan oleh sumberdaya yang masih kurang, fasilitas yang tidak mendukung seperti jalan lingkungan dan jalan tani yang rata-rata belum di perkeras dan aspal sehingga akses jalan untuk pertaniaan menjadi sulit. Factor lain adalah arbitasi masyarakat desa Jenggik dengan pemerintah kabupaten yang jauh sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi sulit.
Berbagai masalah yang dihadapi oleh desa jenggik tersebut seperti luasnya wilayah, padatnya penduduk, banyaknya potensi yang belum di garap secara maksimal, jauhnya akses, kurangnya SDM menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak maksimal maka salah satu langkah untuk mengatasinya adalah dengan di mekarkanya desa jenggik menjadi dua yaitu desa jenggik (desa induk) dan desa lando (desa pemekaran) agar akses pelayanan terhadap masyarakat lebih dekat.
Keinginan masyarakat khususnya yang berada di tiga dusun yaitu dusun lando lauk, dusun lando daya dan dusun lendang belo untuk mekar disambut baik oleh pemerintah desa jenggik karena pemerintah desa jenggik juga sangat merasakan pelayanan yang terkadang tidak bisa diberikan secara maksimal karena wilayah yang luas, penduduk yang padat sementara SDM di pemerintahan desa terbatas. Disamping keinginan masyarakat dan pemerintah desa jenggik untuk pemekaran wilayah juga didukung dengan oleh program pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang membuka ruang untuk pemekaran wilayah.
Dalam proses pemekaran desa jenggik ada beberapa tahapan yang disiapkan yaitu :
Sebagai tindak lanjut dari rencana pemekaran desa, kepala desa, LKMD dan BPD Desa Jenggik melaksanakan pertemuan untuk penyerapan aspirasi dengan melaksanakan pertemuan dengan agenda Penyerapan aspirasi masyarakat tentang rencana pemekaran desa terutama di 3 dusun yang akan menjadi wilayah pemekaran yaitu Dusun Lando Lauk, Dusun Lando Daya dan dusun lendang belo. Pertemuan dilaksanakan di dusun lando lauk tepatnya di rumah kepala desa jenggik (sayuti), hadir dalam pertemuan ini adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, 3 kepala dusun, RT, kepala desa jenggik, BPD, LKMD yang ada di wilayah 3 dusun yang akan dijadikan sebagai desa baru (lando).
Dalam pertemuan ini mendapatkan informasi dan mendengar secara langsung dari para peserta pertemuan bahwa memang benar keinginannya untuk menjadikan 3 dusun ini akan dijadikan menjadi desa pemekaran.
Untuk memperlancar proses penyiapan administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan untuk memekarkan maka dilaksanakan pertemuan untuk membentuk Tim yang dilaksanakan di rumahnya saudara Asban Adi Aini, SP. dengan menyepakati saudara SAPARUDIN, S.Ag sebagai Ketua Tim/Inisiator pemekaran desa dan dilengkapi dengan struktur dan anggota tim.
Sebelum menyusun proposal untuk pemekaran desa TIM melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Kecamatan Terara dan secara langsung Bapak Camat (Ainul Yaqin) memberikan arahan dan bimbingan untuk penyusunan proposal dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya adalah:
Berita acara musyawarah persetujuan pemekaran Desa Jenggik dilaksanakan pada Tanggal 15 November 2009 yang bertempat di Masjid Bile Dusun Lando Daya. Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa Jenggik (Sayuti), musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Ainul Yaqin (Camat Terara), Badan Perwakilan Desa (BPD), Lembaga Ketahana Masyarakat Desa (LKMD), Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat.
Dalam pertemuan musyawarah tersebut telah diputuskan dan disetujui pemekaran Desa Jenggik menjadi dua yaitu Desa Jenggik (Induk) dan Desa Lando (Desa Demekaran). Kesepakatan nama Desa Lando ini melalui perdebatan yang cukup panjang karena banyak para peserta rapat yang memberikan usulan tentang nama-nama yang diusulkan adalah Desa Jenggik Tengah, Desa Bile, Desa Lando, Desa Mekar Sari dan Desa Mekar Maju. Diantara nama-nama tersebut Bapak Camat memberikan pertanyaan kepada para peserta yang mengusulkan nama apa alasan, latar belakang dan sejarah nama yang diusulkan……..? kemudian masing-masing memberikan penjelasan.
Setelah melakukan kajian tentang sejarah dan filosofi dari nama-nama tersebut maka peserta musyawarah menyepakati nama Desa Lando dengan alasan bahwa nama Lando merupakan nama yang besar yaitu Dua Dusun (Dusun Lando Lauk dan Dusun Lando Daya) menjadi salah satu alasan yang kuat untuk mengambil nama Lando. Disamping itu ada harapan besar dengan sebuah nama lando dimaknai dengan LONDO (diharapkan masyarakatnya londo-londo/penurut/kompak) dalam menjalankandan membesarkan Desa Lando.
Setelah melalui kajian dan evaluasi tentang rencana pemekaran desa, bahwa dari segi luas wilayah sangat luas yaitu 568,450 Ha dan, 3.662 KK dengan penduduk 11.535 jiwa, 7 dusun difinitif. Dari tiga aspek tersebut sudah sangat mendukung untuk dimekarkan menjadi dua yaitu Desa Jenggik (Induk) dan Desa Lando (Pemekaran). Potensi Pertanian, Perkebunan, Peternakan juga sangat mendukung. Oleh karena itu kami Kepala Desa Jenggik menyatakan setuju dan tidak berkeberatan untuk dilaksanakannya pemekaran Desa Jenggik.
Berita Acara persetujuan BPD untuk pemekaran Desa Jenggik menjadi dua yaitu Desa Jenggik (Desa Induk) dan Desa Lando (Desa Pemekaran). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat pada hari jum’at tanggal 20 November 2009 bertempat di Aula Kantor Desa Jenggik Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dengan agenda tunggal yaitu pembahasan rencana pemerintah Desa Jenggik untuk memekarkan desa menjadi dua.
Dalam sidang ini 11 orang anggota BPD hadir semua yang dibuktikan dengan daftar hadir sehingga rapat pleno dinyatakan qoruum. Rapat dibuka pada pukul 09.30 Wita dan berahir pada pukul 10.30 wita. Rapat ini dipimpin oleh Ketua dan dibantu oleh Wakil Ketua. Setelah dibuka ketua menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya rapat pleno, dan mempersilahkan kepada kepala desa untuk menyampaikan secara rinci dan jelas tentang rencana pemekaran Desa Jenggik. Kemudian Kepala Desa Jenggik menyampaikan tentang rencana pemekaran Desa Jenggik menjadi dua yaitu 3 dusun akan dijadikan wilayah Desa Baru (Lando) yaitu Dusun Lendang Belo, Dusun Lando Daya dan Dusun Lando Lauk. Kepala Desa juga menyampaikan tentang kesiapan 3 dusun untuk menjadi desa baru baik kesiapan untuk penyiapan fasilitas seperti kantor desa maupun kesiapan masyarakat untuk membngun desa agar menjadi desa yang maju.
Setelah kepala desa selesai menyampaikan penjelasannya, pimpinan rapat mempersilahkan masing-masing anggota untuk memberi dan menyampaikan pendapat, saran dan pandangannya. Setelah melalui pembahasan yang mendalam oleh peserta rapat, maka kesimpulan ahir BPD Desa Jenggik menyetujui dan menerima rencana pemekaran desa jenggik menjadi dua yaitu Desa Jenggik (Induk) dan Desa Lando (Desa Pemekaran).
Untuk ketersedian Kantor Desa Persiapan, TIM Pemekaran melakukan musyawarah dengan kepala dusun untuk menyiapkan kantor desa. Hasil musyawarah disepakati Rumah Amaq Nasip Tengkoh (Tokoh Masyarakat) untuk dijadikan sebagai Kantor Desa Persiapan dengan membuat Surat Keterangan Pinjam Pakai. Dalam Surat Pernyataan Pinjam Pakai ini dinyatakan bahwa telah diberikan untuk pinjam pakai satu buah rumah dengan ukuran 8 x 12 m berdiri diatas tanah seluas 3 are untuk dijadikan sebagai Kantor Desa Persiapan Lando selama 2 Tahun.
Dari pengusulan proposal pemekaran Desa Jenggik menjadi dua yang diajukan pada Bulan November 2009, Bupati Lombok Timur menunjuk PLT Kepala Desa Persiapan Lando beserta 4 orang kepala urusan yaitu Bapak Marzuki, S.Pd. (PLT Kepala Desa), H. Ahmad, S.P. (Kaur Ekonomi dan Pemerintahan), M. Hirpan Nazir (Sekdes), Muhamad Nur (Kaur Umum) dan Baiq Erlin (Kaur Kesra). Penunjukan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan dan di adakan peresmian dan Pelantikan pada Bulan Pebruari 2010 di Kantor Desa Persiapan Lando.
Kepala Desa Jenggik (Sayuti) memiliki peran yang sangat besar dalam mensukseskan pembangunan Kantor Desa Lando, sebagai kepala desa yang memiliki kewenangan dalam mengelola asset desa melaksanakan musyawarah dengan PLT Kepala Desa Lando, para tokoh masyarakat untuk mencari sumber dana pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan kantor desa. Pada saat musyawarah, Kepala Desa Jenggik memberikan tanah milik desa untuk di tukar/ dijual untuk pembelian tanah Kantor Desa Lando dan disambut positif oleh PLT Kepala Desa Lando dan masyarakat yang hadir rapat pada saat itu. Proses penawaran untuk di jualpun langsung ditawarkan kepada masyarakat yang berada disekitar lingkungan tanah desa tersebut yang berada di Batu Pengilik.
Hal yang penting untuk di maklumi khususnya oleh masyarakat Desa Lando bahwa ada pernyataan penyerahan tanah seluas 17 are oleh Bapak H. Ihsanuddin selaku pemilik tanah untuk dijadikan lokasi pembangunan Kantor Desa Lando. Pernyataan penyerahan ini hanya sebuah rekayasa untuk memenuhi syarat untuk pengajuan proposal, namun sudah ada kesepakatan untuk dijual dan akan dibeli oleh masyarakat. Setelah proses penjualan tanah desa tersebut selesai kemudian langsung digunakan untuk pembayaran tanah H. Ihsanuddin seluas 17 are dengan harga Rp. 8 Juta/are.
Setelah ditetapkannya Desa Persiapan Lando Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur maka PLT Kepala Desa Persiapan Lando (Marzuki, S.Pd) melaksanakan musyawarah dengan mengundang para Kepala Dusun Dan Tokoh Masyarakat, BPD, LKMD untuk mempersiapkan rencana pembangunan kantor desa difinitip. Pada pertemuan tersebut diagendakan khusus untuk membentuk panitia pembangunan namun para peserta rapat langsung menyepakati TIM Pemekaran langsung menjadi pantia pembangunan
Setelah disepakatinya panitia pembangunan, ketua panitia menawarkan kepada peserta rapat untuk melanjutkan rapat dengan agenda membahas tentang langkah dan upaya dalam pengumpulan dana untuk pembangunan kantor desa, waktu pelaksanaan peletakan batu pertama. Dalam pembahasan tentang sumber dana pembangunan disepakati bahwa sumber dana berasal dari masyarakat dengan cara (1) masyarakat akan memberikan sumbangan setiap penerimaan beras miskin (raskin) selama 3 bulan secara berturut-turut (2) ditetapkan nya besaran sumbangan untuk 3 kepala dusun masing-masing sebesar Rp. 1.000.000, sedangkan untuk anggota BPD, anggota LKMD dan masyarakat yang kategori mampu di sepakati Rp. 100.000/orang.
Proses pembangunan Kantor Desa Lando tergolong lancar, semua lapisan masyarakat Desa Lando ikut bersama-sama untuk bergotong royong mulai dari rongkasan, sampai pada finisingnya seluruh tukang bangunan secara bergiliran (dibuatkan jadwal) sehingga pekerjaan tidak pernah terhenti sehingga dalam waktu 45 hari pembangunan Kantor Desa Lando ini sudah selesai dan dapat ditempati sebagai Kantor Desa Persiapan.
Bulan November 2009 merupakan awal dari proses penyerapan aspirasi dari rencana masyarakat yang ingin pemekaran Desa Lando, dari proses ini kurang dari satu tahun sudah menjadi desa definitif yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur (H. Sukiman Azmy) pada Tanggal 7 Oktober Tahun 2010. Dalam Perda ini ditetapkannya 49 Desa Persiapan menjadi Desa Difinitif yaitu: (1) Desa Sekaroh, (2) Desa Pandan Wangi, (3) Desa Wakan, (4) Desa Batu Putik, (5) Desa Senyiur, (6) Desa Keruak, (7) Desa Ketapang Raya, (8) Desa Borok Toyang, (9) Desa Sakra Selatan (10) Desa Rumbuk Timur, (11) Desa Suangi Timur, (12) Desa Menceh, (13) Desa Lepak Timur, (14) Desa Surabaya Utara, (15) Desa Leming, (16) Desa Lando,(17) Desa Rarang Tengah (18) Desa Embung Raja (19) Desa Selagik, (20) Desa Montong Baan Selatan (21) Desa Gelora, (22) Desa Masbagik Utara Baru, (23) Desa Lendang Nangka Utara, (24) Desa Kumbang, (25) Desa Pringga Jurang Utara, (26) Desa Pesanggrahan, (27) Desa Aik Dewa, (28) Desa Jurit Baru, (29) Desa Denggen imur, (30) Desa Kertasari, (31) Desa Tirtanadi, (32) desa Banjar sari, (33) Desa Paok Pampang, (34) Desa Tumbuh Mulia, (35) Desa Dasan Borok, (36) Desa Gerung Permai, (37) Aikmel Barat, (38) Desa Kembang Kerang Daya, (39) Desa Lenek Baru, (40) Desa Lenek Pesiraman, (41) Desa Toya, (42) Desa Wanasaba Lauk, (43) Desa Pringgabaya Utara, (44) Desa Poh Gading Timur, (45) Desa Teko, (46) Desa Anggaraksa, (47) Desa Tanak Gadang, (48) Desa Gunung Malang, (49) Desa Mekar Sari.
Sesuai dengan ketetapan Bupati tentang tugas dan tanggung jawab Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Persiapan Lando yaitu mengantarkan pada terbentuknya desa difinitif dan kepala desa difinitif, maka setelah keluarnya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan 49 Desa di Kabupaten Lombok Timur Tanggal 7 Oktober 2010 maka Plt Kepala Desa Lando melaksanakan musyawarah dengan Kepala Dusun, BPD dan LKMD untuk persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Pada rapat tersebut langsung mengagendakan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES). Dalam proses pemilihan yang sangat demokratis terpilihlah saudara Suhaili Munahar sebagai Ketua Panitia.
Setelah panitia terbentuk dengan SK oleh Plt Kepala Desa Lando menetapkan struktur dan personalian Panitia Pemilihan Kepala Desa Lando maka panitia secara cepat untuk membangun konsolidasi dan persiapan, membuat tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Lando melalui rapat kerja panitia. Dalam rapat kerja ini ditetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara yaitu Tanggal 02 Bulan Maret Tahun 2011.
Pada pemilihan Kepala Desa Lando yang pertama ini diikuti oleh Dua orang bakal calon dan menjadi calon yaitu Bapak H. M. Kholil Hannan dan Bapak Sadarudin. Karena ada dua orang calon maka terjadi persaingan yang sangat ketat, dinamika politik di masyarakatpun juga tidak bisa terhindarkan namun Alhamdulillah berkat kerjasama dan kesadaran politik masyarakat Desa Lando, pemilihan kepala desa ini dapat berjalan dengan aman dan lancar dan dimenangkan oleh bapak H. M. Kholil Hannan.
Dalam pemilihan kepala desa ini panitia juga mengagendakan dengan pemilihan kepala dusun secara serentak, ada tiga dusun yang melaksanakan pemilihan kepala dusun yang secara bersamaan dengan pemilihan kepala desa lando yaitu dusun lendang belo, dusun lando daya dan dusun lando lauk. Dalam tahapan persiapan dan penerimaan pendaftaran bakal calon kepala dusun sempat diperpanjang masa pendaftarannya karena di dusun lando lauk sampai batas ahir pendaftaran yang mendaftarkan diri hanya satu orang peserta, sesuai dengan aturan bahwa bila hanya ada satu pendaftar maka masa pendaftaran boleh di perpanjang, setelah diperpanjang tetap hanya satu peserta yang mendaftar maka dalam pelaksanaan pemungutan suara khususnya di dusun Lando lauk hanya satu calon dan tetap dilaksanakan pemungutan suara dan hasilnya di tiga dusun masing-masing terpilih untuk dusun lendang belo : Bapak Rehanan, Dusun Lando Daya Bapak Nuwir dan Lando lauk Bapak Sahri Alatas.
Setelah proses pemilihan kepala desa selesai maka hasil pemilihan disampaikan ke pemerintah kecamatan untuk diusulkan ke Bupati Lombok Timur untuk ditetapkan melalui keputusan Bupati Lombok Timur. Setelah mendapatkan penetapan Bupati maka kepala desa terpilih (H. M. Kholil Hanan) mempersiapkan untuk pelantikan.
Upacara pelantikan Kepala Desa Lando dilaksanakan pada Tanggal 13 April Tahun 2011 yang bertempat di Kantor Desa Lando Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Yang melantik kepala desa pertama ini adalah Bapak Camat Terara (Salmun Rahman) atas nama Bupati Lombok Timur dan dihadiri oleh H. Muhzana, M. Pd (Kepala BPMPD Kabupaten Lombok Timur). Sejak pelantikan Bapak H. M. Kholil Hanan maka resmi menjadi Kepala Desa Lando Periode 2011-2017.
Berdirinya Desa Lando Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur ini dari proses awal hingga menjadi desa difinitif berjalan sangat lancar dan aman, prosesnya sangat singkat kurang dari satu tahun. Hal ini terjadi karena kesungguhan dan kegotongroyongan masyarakat desa lando dalam mendukung seluruh rangkaian dan persiapan pemekaran desa lando ini terutama keterlibatan para tokoh masyaraka. Karena itu patut sampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada:
Semoga apa yang telah bapak dan ibu berikan dalam mensukseskan pemekaran desa lando ini diberikan balasan kebaikan oleh Allah Swt. amin.
Sebuah catatan sejarah menjadi sangat penting bagi sebuah desa karena proses demi proses yang dilalui akan menjadi pengetahuan bagi masyarakat dan generasi desa lando dimasa yang akan datang. Oleh karena itu apa yang ditulis ini banyak kekurangan karena itu saran dan masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan demi kesempurnaan tulisan sejarah desa lando ini.
Untuk artikel ini
Alamat | : | Jl. Lalu Muhammad Ali KM. 2,5 Jenggik-Lando |
Desa | : | Lando |
Kecamatan | : | Terara |
Kabupaten | : | Lombok Timur |
Kodepos | : | 83663 |
Telepon | : | 081907518855 |
No. HP | : | |
: | [email protected] |
Hari ini | : | 74 |
Kemarin | : | 144 |
Total Pengunjung | : | 224.881 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.100.181 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Lakukan Audit Kinerja Berbasis Resiko Pengelolaan Keuangan dan Asset di Desa Lando
date_range 31 Mei 2024 favorite 257 Kali
Mulia, Pemuda Desa Lando ini bagikan Es Tebu Secara Gratis
date_range 27 Oktober 2023 favorite 822 Kali
DATA MASJID DESA LANDO TAHUN 2021
date_range 16 Desember 2021 favorite 835 Kali
DATA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR / SEDERAJAT TAHUN 2021
date_range 15 Desember 2021 favorite 710 Kali
PUSKESMAS RARANG BERLAKUKAN SISTIM JEMPUT BOLA, MASYARAKAT DESA LANDO CUKUP ANTUSIAS IKUT VAKSINASI
date_range 30 September 2021 favorite 351 Kali
Disdukcapil Lotim Melakukan Pelayanan Adminduk Di Kantor Desa Lando
date_range 04 Agustus 2020 favorite 367 Kali
Perdes RKPDes Desa Lando
date_range 05 Maret 2019 favorite 702 Kali
DATA MASJID DESA LANDO TAHUN 2021
date_range 16 Desember 2021 favorite 835 Kali
Mulia, Pemuda Desa Lando ini bagikan Es Tebu Secara Gratis
date_range 27 Oktober 2023 favorite 822 Kali
DATA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR / SEDERAJAT TAHUN 2021
date_range 15 Desember 2021 favorite 710 Kali
Perdes RKPDes Desa Lando
date_range 05 Maret 2019 favorite 702 Kali
Disdukcapil Lotim Melakukan Pelayanan Adminduk Di Kantor Desa Lando
date_range 04 Agustus 2020 favorite 367 Kali
PUSKESMAS RARANG BERLAKUKAN SISTIM JEMPUT BOLA, MASYARAKAT DESA LANDO CUKUP ANTUSIAS IKUT VAKSINASI
date_range 30 September 2021 favorite 351 Kali
Pembagian Buku Rekening Bank
date_range 24 Januari 2019 favorite 332 Kali
Perdes RKPDes Desa Lando
date_range 05 Maret 2019 favorite 702 Kali
PUSKESMAS RARANG BERLAKUKAN SISTIM JEMPUT BOLA, MASYARAKAT DESA LANDO CUKUP ANTUSIAS IKUT VAKSINASI
date_range 30 September 2021 favorite 351 Kali
LANGKAH IDENTIFIKASI BERITA HOAX
date_range 08 Agustus 2018 favorite 271 Kali
DATA MASJID DESA LANDO TAHUN 2021
date_range 16 Desember 2021 favorite 835 Kali
Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Lakukan Audit Kinerja Berbasis Resiko Pengelolaan Keuangan dan Asset di Desa Lando
date_range 31 Mei 2024 favorite 257 Kali
Disdukcapil Lotim Melakukan Pelayanan Adminduk Di Kantor Desa Lando
date_range 04 Agustus 2020 favorite 367 Kali
Pembagian Buku Rekening Bank
date_range 24 Januari 2019 favorite 332 Kali